Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah WNA bisa membeli properti di Bali?
WNA tidak bisa memiliki tanah SHM secara langsung. Namun ada cara legal seperti Leasehold (25-50 tahun), mendirikan PT PMA, atau melalui WNI terpercaya. Konsultasi dengan notaris sangat disarankan.
Apa perbedaan Freehold dan Leasehold?
Freehold berarti kepemilikan penuh atas tanah tanpa batas waktu (setara SHM). Leasehold adalah hak sewa jangka panjang 25-30 tahun dengan opsi perpanjangan hingga 50-80 tahun. Leasehold lebih terjangkau dan mudah dimiliki WNA, namun tidak memberikan kepemilikan permanen.
Berapa biaya tambahan selain harga properti?
Biaya tambahan meliputi BPHTB sekitar 5%, biaya notaris 1-2%, PPh penjual 2.5%, dan biaya balik nama. Total biaya tambahan biasanya berkisar 7-10% dari harga properti.
Bagaimana proses titip jual properti?
Isi formulir Titip Properti, agen kami menghubungi dalam 24 jam, kami buatkan listing profesional, dipasarkan ke jaringan pembeli lokal dan internasional, kami fasilitasi hingga transaksi selesai. Tidak ada biaya pendaftaran.
Berapa lama proses jual beli properti di Bali?
Untuk transaksi tunai, proses berlangsung 2-6 minggu dari tanda tangan SPK hingga serah terima. Untuk KPR/kredit bisa 2-3 bulan tergantung persetujuan bank.
